Untuk sebagai informasi SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM C dan SIM A.
Baca Juga: Bang Yos: Anies Makin Digebukin Makin Kesohor, Saya Cemburu
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Bagi arga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.***