Konflik tersebut terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Diberitakan Antara News, pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).***