Ya Allah, Gus Yaqut Diserang dengan Sebutan Menteri PKI, Difitnah Tandatangani Surat Larangan Sholah Jumat

- 24 Februari 2021, 20:15 WIB
Menteri (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Menteri (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut /instagram.com/@gusyaqut/


POTENSI BISNIS - Di tengah terpaan bencana alam di Indonesia, masih saja ada yang berpikir saling serang dengan fitnah. Kali ini yang menjadi korban serangan fitnah adalah Menteri Agama, Gus Yaqut.

Menag, Yaqut diserang dengan fitnah keji, jika dirinya telah menandatanagi surat larangan sholat Jumat.

Tak hanya itu, Gus Taqut pun disebut menteri dari PKI yang membenci Islam.

Baca Juga: Soal Kerumunan Jokowi, Politisi Demokrat: Aturan Hanya Berlaku pada Lawan, Bey M: itu Spontanitas Presiden

Fitnah tersebut viral di media sosial Facebook. Dituliskan jika Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat untuk warga Muslim.

Dalam video itu, menampilkan interaksi satu warga yang menolak ditertibkan pihak berwenang.

Baca Juga: Para Pesepak Bola Masuk Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 untuk Atlet, Ma’ruf Amin Dikabarkan Akan Hadir

Tangkapan layar hoaks yang menyebutkan bahwa Menag Gus Yaqut melarang muslim untuk salat jumat.
Tangkapan layar hoaks yang menyebutkan bahwa Menag Gus Yaqut melarang muslim untuk salat jumat. Dok. Mafindo

Narasi yang ada dalam unggahan video yang diunggah dalam akun Facebook Raja Angkasa, sebagaimana berikut:

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”

Untunya saja, narasi soal menteri PKI dan larangan yang dituduhkan pada Gus Yaqut hanya hoaks.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ternyata Ini Isi Souvenir yang Dilepar Jokowi dari Atas Mobil ke Warga Maumere

Setelah ditelusuri PotensiBisnis.com, klaim menyebut Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah bohong aatau hoaks.

Selain itu tegas, jika tidak ada surat dari Menteri Agama tentang pelarangan sholat jumat.

Surat yang dinarasikan larangan sholat Jumat itu ternyata dari lembaga lain yang berisi soal pengendalian Covid-19.

Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021.

Isinya tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran tersebut juga tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat.

Dalam video yang tengah beredar itu juga terlihat ada konflik tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat.

Konflik tersebut terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.

Diberitakan Antara News, pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah