Tempat Usaha di Kota Bandung Bakal Disegel 14 Hari Jika Kedapatan Hal Ini

- 22 Februari 2021, 15:31 WIB
Kepala Dinkes Kota Bandung,  Ahyani Raksanagara soal PPKM dan sanksi pelanggarnya.*
Kepala Dinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara soal PPKM dan sanksi pelanggarnya.* /Humas Setda Kota Bandung


POTENSI BISNIS - Tempat usaha terancam disanksi penyegelan selama 14 hari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Hal tersebut jika tempat usaha kedapatan melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini masih marak sejumlah tempat usaha yang melukan pelanggaran.

Baca Juga: Wacana Jadi Icon Kabupaten Bandung, Borondong Madu Rasa Si Manis yang Melegenda Cobain Rasanya

"Pelanggaran tersebut nyata ada, makanya ini jadi pemekiran kita. Hal itu pun jadi penguatan di saat penegakan hukun itu harus lebih maksimal," kata Ema di Bandung, pada Senin, 22 Februari 2021.

Ema menerangkan, rencana pemberian sanksi 14 hari itu pun masih mejadi pembahasan Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Apabila hal tersebut sudah ditetapkan, dan diputuskan Wali Kota Bandung, makan akan ada perubahan atas Perwal Kota Bandung.

Baca Juga: 11 Kecamatan di Kota Bandung Lakukan Karantina Wilayah, Cek Lokasi Anda Termasuk?

"Kalau ini final nanti terjadi perubahan, nanti perubahannya lebih kepada aspek penegakan hukum," ujarnya, dikutip ANTARA.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta agar pembahasan itu dimatangkan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah