15 Tersangka Sindikat Mafia Tanah Diringkus, Polda Metro Jaya Sediakan Nomor Layanan Pengaduan

- 19 Februari 2021, 17:44 WIB
Sindikat Mafia Tanah ditangkap Polda Metro Jaya, berikut pelayanan lapor kata Irjen Fadil Imron.*
Sindikat Mafia Tanah ditangkap Polda Metro Jaya, berikut pelayanan lapor kata Irjen Fadil Imron.* /Divisi Humas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Yuni Purwanti Dewi Tersandung Kasus Narkoba, Kapolda: Ini Pembelajaran bagi yang Lain

Menurut Irjen Fadil Imran mengatakan, masyarakat korban mafia tanah bisa langsung mengirimkan pengaduannya melalui sambungan telepon di nomor 081 2817 1998. Pihaknya akan langsung memproses.

"Untuk tindak menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI. Masyarakat yang dirugikan atau menjadi korban dapat mengadu ke nomor 081 2817 1998," kata Irjen Fadil Imran

Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja untuk melindungi dan membela pemilik tanah yang sah.

Baca Juga: Simak Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Lulus SMA/SMK Sederajat, Baik Cara, Syarat, Besaran Gaji hingga Instansi

"Bapak Kapolri sudah memerintahkan agar Satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapapun dalangnya dan siapapun backingnya. Ini sudah kami buktikan dengan mengungkap," kata Fadil Imran.

Sedangkan Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa telah berhasilnya aksi pemindahan hak tanah ini karena adanya bujuk rayu dai para tersangka.

"Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Tiba-tiba Bawa Kabar Duka, Mahfud MD: 'Telah Wafat pada Kamis 18 Februari 2021, Semoga Diampuni'

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal berlapis yakni 263, Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah