Kedua, pembebasan biaya kulian maupun pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
Ketiga, bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022, biaya hidup tersebut ditetapkan Puslapdik.
Dan itu berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah universitas tertentu.
Baca Juga: Waktu Tidur Berantakan Dapat Mempengaruhi Produktifitas, Begini Solusinya
Keempat, syarat daftar KIP Kuliah 2021 ialah penerima merupakan siswa SMA, SMK atau Sederajat, yang akan lulus pendidikan pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
Syarat selanjutnya, memiliki potensi akademik baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.
Kemudian, syarat berikut yakni lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diteriman di PTN atau PTS para prodi Akreditasi A atau B.
Juga dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Adapaun bukti keterbatasan ekonomi, kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan mahasiswa dari panti sosial/asuhan.