Dalam hal ini, mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Namun, harus memenuhi syarat tidak mampu seacara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendaptaran kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta.
Pendaftaran kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
Adapun Cara Daftar KIP Kuliah 2021
Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021 seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN. maupun Mandiri) dapat dilakukan secara online.
Anda tinggal mengakses laman KIP Kuliah yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara yakni siswa dapat menadftar secara mandiri.
Maupun perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Pendaftaran juga dapat dilakukan via mobile dengan terlebih dahulu mengunduk dan melakukan instalasi App KIP.