Fahri Hamzah ke Mahfud MD: Prof Alhamdulillah, Usul Saya Cabut Aja UU ITE

- 16 Februari 2021, 13:23 WIB
Fahri Hamzah usulkan Mahfud MD untuk mencabut UU ITE dan bahan RUU KUHP.
Fahri Hamzah usulkan Mahfud MD untuk mencabut UU ITE dan bahan RUU KUHP. //FaceBook/ Fahri Hamzah


POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan berdiskusi inisiatif merevisi UU ITE.

Pernyataan itu pun ditanggapi Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah, ia memberikan usul untuk mencabut UU ITE.

Hal tersebut disampaikannya melalui Twitter @Fahrihamzah. Dirinya pun mendorong untuk segera membahas RUU KUHP yang baru.

Baca Juga: Padahal Sering Nongkrong Bareng, 5 Pria di Cileunyi Bandung Tega Bunuh Teman Sendiri

"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri," kata Fahri dikutip pada Selasa, 16 Februari 2021.

Sementara lewat cuitan di Twitter @mohmahfudmd menyatakan, dulu pada 2007-2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata dia.

Baca Juga: Song Joong Ki Akhirnya Punya Akun Instagram Pribadi, Para Penggemar Antusias

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ujarnya dikutip pada Selasa, 16 Februari 2021.

Cuitan Fahri Hamzah tanggapi Mahfud MD soal UU ITE.*
Cuitan Fahri Hamzah tanggapi Mahfud MD soal UU ITE.* Twitter/@Fahrihamzah

Senada dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga: Febri Diansyah Dukung Jokowi Revisi UU ITE: Mestinya Tak Ada Pasal Penghinaan, Apalagi Dikritik Terus Lapor

UU tersebut Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Jokowi juga mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Baca Juga: Amanda Manopo Lelah Jadi Sosok Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta, Sosok Ini Mau Rebut Perannya

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 17 Februari: Soal Percintaan Virgo, Aries, Leo, Scorpio Dicomblangin Perbaiki Komunikasi

Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE.

Presiden berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir.

Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

Bahkan, satu di antara kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" ucap JK dalam acara. 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat, 12 Februari 2021.

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah.

Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah