Senada dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
UU tersebut Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.
Jokowi juga mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif.
Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.
Baca Juga: Amanda Manopo Lelah Jadi Sosok Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta, Sosok Ini Mau Rebut Perannya
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa, 16 Februari 2021.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 15 Februari 2021.