POTENSI BISNIS - Polda Jawa Tengah resmi menerima laporan dari Forum Wali Murid Jawa Tengah atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait "Pak Ganjar Tak Pernah Salat".
Namun, dari laporan itu justru gaduh di media sosial. Polisi siap-siap juga menerima adanya "aduan" soal nama "Budi" dan "Mawar".
PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Forum Wali Murid Jawa Tengah.
Baca Juga: Link Streaming Drama Korea LUCA: The Beginning Episode 5 Subtitle Indonesia
Mereka menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri adalah penerbit buku pelajaran Sekolah Dasar (SD) yang sebelumnya memuat kutipan 'Pak Ganjar tidak pernah bersyukur dan salat'.
Kutipan itu ada di buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk murid kelas 3 SD terbitan 2009.
Baca Juga: Ini Satu Karya Terbaik Jalaluddin Rakhmat Sebelum Meninggal
Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah, Tangguh Perwira menyayangkan penggunaan nama Ganjar sebagai contoh di buku pelajaran dengan konotasi negatif.