Libur Imlek 2021, Erick Thohir Imbau Larangan Seluruh Pegawai BUMN untuk Hal Ini

- 11 Februari 2021, 08:50 WIB
Erick Thohir larang pegawai BMUN pergi ke luar kota saat Libur Imlek 2021.*
Erick Thohir larang pegawai BMUN pergi ke luar kota saat Libur Imlek 2021.* /instagram.com/@kementerianbumn


POTENSI BISNIS - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan aturan larangan pegawai BUMN keluar kota saat libur Imlek yang berlangsung pada 12 hingga 14 Februari 2021.

Setelah sebelumnya, lebih awal Menteri Airlangga Hartarto melarang semua ASN, anggota Polri dan anggota TNI untuk bepergian ke luar kota saat libur Imlek.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Febaruari: Capricorn, Aquarius, Pisces, Libra, Scorpio, Sagitarus Berjalan Baik

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Menteri BUMN mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

Baca Juga: 50 Ucapan Hari Raya Imlek 2021 Pas Banget Dibagikan pada Sosial Media

“Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona,” ujarnya dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, pada Rabu, 10 Februari 2021.

Apabila ada pegawai BUMN yang melanggar maka penerapan sanksi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN tempat menginduk.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x