Nonton Konten dapat Uang, Kominfo Segera Blokir Situs Tiktok Cash

- 10 Februari 2021, 18:40 WIB
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo.
Tampilan situs Tiktok Cash terpantau masih bisa diakses meski telah di blokir Kominfo. / Tiktokcash.com

Seperti diketahui bahwa situs tiktok cash tersebut menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs Tiktok Cash mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet.

Sebelum mendapatkan uang, langkah yang harus dilakukan oleh pengguna internet yaitu dengan mendaftar ke situs tersebut antara lain menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Dalam tiktok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manager” seharga Rp49.999.999 masa berlaku 365 hari.

Sementara itu, melalui postingan di Instagram, Tiktok sempat mengklarifikasi tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dengan pelanggan seperti Tiktok Cash.

Selaku pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs itu tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine.

Pihak Tiktok pun meminta dan menghimbau bagi para pengguna mereka untuk tetap berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah