2. Mendaftarkan diri ke kepada desa/lurah dengan mebawa KTP dan KK;
3. Kemudian kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/keluarahan, hasil musyawarah tersebut melalui camat akan disampaikan ke bupate/walikota.
4. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui Gubernur.
Baca Juga: Ayo Segera Daftar KIP Kuliah 2021! Dapat Rp 6,6 Juta Per Semester
Bersamaan dengan itu, Dinas Sosial (Dinsos ) setempat melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
5. Selanjutnya, hasil verifikasi dan validasi data, tak semua usulan valid, dan masuk ke dalam DTKS.
Setelah itu, data akan diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS untuk calon penerima bansos 2021 Kemensos.
6. Kementerian/Lembaga akan memandaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.
Baca Juga: Ibunda Melly Goeslaw Meninggal Dunia, Sahrul Gunawan: Investasi Akhirat untuk Teh Melly dan Mas Anto
Setelah semua terverifikasi dan valid, maka peserta bisa mengecek daftar diri melalui situs dtks.kemensos.go.id.