Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar, KIP Kuliah diperuntukan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Bansos Kemensos 2021 Mulai dari PKH, BPNT, hingga BST
Dalam satu semester, penerima KIP Kuliah akan menerima uang bantuan sebesar Rp6,6 juta. Bantuan tersebut terdiri dari uang kuliah Rp2,4 juta dan uang biaya hidup Rp4,2 juta.
Khusus untuk uang biaya hidup, pemerintah akan menyalurkan Rp700 ribu per bulan kepada para penerima KIP Kuliah.***(F Akbar/Berita DIY)