Selain itu unutk Siswa SMA, SMK, atau paket C maka akan mendapatkan bantuan senilai RP1 juta per tahun.
Tidak semua yang berstatus siswa bisa menadapatkan bantuan ini, karena ada yang menjadi prioritas sasaran penerima PIP. Bantuan ini akan diberikan kepada peserta didik pemegang KIP.
Lalu, peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
3. Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik.