Guru Agama Tega Habisi Pedagang Kelapa, Ternyata Fakta Perselingkuhan hingga Pelecehan Terungkap

- 7 Februari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.*
Ilustrasi Pembunuhan.* /pixabay/Republica/English/

POTENSIBISNIS.COM - Seorang guru agama asal Sukatani, Kabupaten Bekasi gelap mata.

Dia tega membunuh pedagang kelapa bernama Ardanih dengan sejumahlah motif.

Ardanih adalah pedagang kelapa di wilayah Klender, Jakarta Timur, yang sebelumnya ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Ternyata, pelakunya adalah guru agama berinisial MR (38).

Baca Juga: BOCORAN Sinopsis Ikatan Cinta 7 Februari: Andin dan Al Tak Jadi Cerai, Semua Kebohongan Elsa Terungkap?

Guru agama tersebut akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.

MR mengaku melakukan pembunuhan kepada pedagang lantaran sakit hati dan balas dendam.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini adalah karena adanya keinginan balas dendam terhadap si korban."

Baca Juga: Fakta Banjir Semarang Sepi 'Serangan' Buzzer, Sujiwo Tejo: kok Gerombolan Akun-akun Berangka nggak Heboh

"Keduanya sempat terjadi masalah asusila yang dilakukan oleh anaknya korban ini pada anaknya si tersangka MR ini,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Motif lainnya dijelaskan Kombes Hendra Gunawan, MR memiliki hubungan gelap dengan istri korban.

Diketahui korban dibunuh dengan cara ditusuk di beberapa bagian tubuhnya hingga tewas.

Pedagang kelapa bernama Ardanih dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri.

Baca Juga: Akibat Sering Dianiaya, Seorang Istri Tega Membakar Suaminya di Ciputat

Akan tetapi, lantaran pihak keluarga menaruh curiga atas luka tusuk yang ditemukan pada bagian tubuh korban, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hingga saat berita ini diturunkan, polisi masih mendalami proses penyelidikan untuk menemukan motif lain dari tersangka.

Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi dari tubuh korban.

Atas kasus pembuhan itu, tersangka MR akan dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah