Dalam aturan tersebut Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan tribut dengan kekhususan agama.
Pemda dan sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Baca Juga: Mau Dapat Diskon dan Token Listrik Gratis Bulan Februari 2021? Simak Caranya Disini
Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan tersebut, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kerja kependidikan, Gubernur akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.
Serta Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sedangkan Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Baru, Dapat Kembalikan Unggahan yang Dihapus
“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujarnya.
Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.
Pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id.***