SKB Tentang Seragam Sekolah Diterbitkan 3 Menteri Ini, Melanggar akan Disanksi

- 3 Februari 2021, 18:00 WIB
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar
SKB 3 Menteri Terbit, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah dan Sekolah yang Melanggar //Humas Kemendikbud

POTENSIBISNIS – Pemerintah merilis beleid mengenai pengaturan seragam dan atribut bagi peserta didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri untuk menghindari kasus intoleransi beragama.

Tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama tentang seragam sekolah pada Rabu 3 Februari 2021 di Jakarta.

Dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri membahas tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Anggaran PEN 2021 Rp619 Triliun, Sri Mulyani Sebut Fokus 4 Bidang Ada Kesehatan, Bansos hingga UMKM

“Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA. 

Tiga pertimbangan tersebut diantaranya yaitu sekolah berfungsi membagunan wawasan, sikap dan karkter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara peratuan dan kesatuan bangas.

Menurut Makarim keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Dapat Deteksi Virus 50 Detik: Uji Coba Tes GeNose Covid-19 Penumpang Kereta Api, Segini Harganya

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya.

Dalam aturan tersebut Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan tribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Baca Juga: Mau Dapat Diskon dan Token Listrik Gratis Bulan Februari 2021? Simak Caranya Disini

Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan tersebut, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kerja kependidikan, Gubernur akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.

Serta Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya. 

Sedangkan Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Baru, Dapat Kembalikan Unggahan yang Dihapus

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujarnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.

Pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah