Klarifikasi Soal Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik, Sri Mulyani: Ajak Masyarakat Basmi Korupsi

- 30 Januari 2021, 17:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: akun istagramnya Sri Mulyani/

POTENSIBISNIS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi tentang berita yang beredar bahwa akan ada pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer.

Hal tersebut dia tuangkan dalam akun Instagramya @smindrawati pada 30 Januari 2021, terkait berita yang beredar sebelumnya.

Berita tersebut mengatakan bahwa Sri Mulyani mengeluarkan keputusan tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher belanja, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021.

Baca Juga: True Beauty Dua Episode Terakhir, Yaongyi Beri Pesan Khusus untuk Indonesia

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Maka untuk menepis kesimpang siuran, Sri Mulyani, mengunggah foto dan caption di Instagramnya yang menjelaskan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: Torehkan Catatan Apik, Ganda Putra Indonesia Melaju ke Final BWF World Tour finals 2021

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan, jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer,” katanya.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaan yang dimaksud adalah dalam pemungutan PPN, untuk pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: Empat Minggu Jalani Isolasi Mandiri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19  

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

Lalu untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Selain itu PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Kesuksesan Hwang In Yeop Hingga Drama Korea yang Pernah Diperankannya

Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Oleh karena itu Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa berita yang beredar tidak lah benar.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa pajak yang dibayar rakyat akan berguna untuk rakyat juga.

“Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” ucapnya.

Diakhir klarifikasinya itu, Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk membasmi korupsi.

“Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama..!,” ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah