Soal Kasus Video Intim Gisel dan MYD, Penyidik akan Lakukan Olah TKP Pekan Depan

- 26 Januari 2021, 15:45 WIB
 Gisel sedang isolasi mandiri karena terpapar Covid-18, sehingga tidak melaksanakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Kamis 21 Januari 2021.
Gisel sedang isolasi mandiri karena terpapar Covid-18, sehingga tidak melaksanakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Kamis 21 Januari 2021. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Dengan pengakuannya itu dan dikuatkan juga oleh pernyataan beberapa ahli maka polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

Setelah menjalani pemeriksaan kedua pun tidak disanksi kurungan melainkan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

Gisel dan Nobu pun akan dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah