Dengan pengakuannya itu dan dikuatkan juga oleh pernyataan beberapa ahli maka polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua pun tidak disanksi kurungan melainkan wajib lapor kepada pihak kepolisian.
Gisel dan Nobu pun akan dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***