Endus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Jaksa Penyidik Kejagung Telah Periksa 15 Saksi

- 24 Januari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dokumen Pikiran Rakyat/


POTENSIBISNIS – Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 15 saksi sudah diminta keterangannya.

Berdasarkan surat penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.02/2021, penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. 

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengawali pemeriksaan dari jajaran Deputi Direktur di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Hari Ini akan Ada Teka-teki Kemunculan Orang Baru, Jadi Masalah Besar?

Jaksa penyidik sudah memeriksa saksi S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan, tiga pejabat BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Mereka adalah, KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal, SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana dan SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum.

Setelah itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan inisial EA sebagai saksi pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Pahami! Pendapat Tentang Rokok Elektrik, Bahaya atau Sebaliknya

Di hari yang sama dengan EA, jaksa penyidik juga meminta keterangan MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selain para pejabat di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, jaksa penyidik juga meminta keterangan lima petinggi perusahaan manajemen investasi.

Kelimanya adalah JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas, PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management, MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia, WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia, dan OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.

Sama halnya dengan pemeriksaan terhadap EA dan MKS, mereka juga dimintai keterangan untuk mencari fakta baru dan mengumpulkan alat bukti serta keterlibatan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan hingga, Kamis, kemarin, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi.

"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi," katanya

Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada hari Senin, 18 Januari 2021 lalu.

Kemudian menyita sejumlah data dan dokumen, diikuti dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dimuai sejak Selasa, 19 Januari 2021. Ia mengungkap belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan.

Adapun, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelisik dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dan mendalami total nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah