“Untuk rumah penduduk yang roboh, pemerintah akan membantu untuk yang rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta,” ucapnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status penanganan bencana gempabumi dengan magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat sebagai tanggap darurat.
Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021 berdasarkan Surat Nomor 001/Darurat-68/5/2021.***