Jumlah besaran dana ganti rugi rumah rusak tersebut dibagi kedalam tiga kategori. Berat, sedang dan ringan.
Untuk Rumah Rusak Berat 50 juta rupiah, untuk rumah rusak sedang 25 juta rupiah dan 10 juta rupiah untuk rumah rusak ringan.
Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi merupakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga: BMKG Imbau Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sulbar Terkait Gempa Susulan Berpotensi Tsunami
Doni memastikan, atas kejadian gempa bumi itu pemerintah akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban," kata Doni.
Perhatian yang dimaksud Doni Monardo, diantaranya rumah rusak tersebut, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
"Termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten." kata Doni Monardo.***