Bantu Korban Bencana Di Tanah Air, Kemenag Dorong Pendistribusian ZIS

- 16 Januari 2021, 15:45 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./ /Kemenag.go.id

POTENSIBISNIS.COM - Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai musibah bencana alam. Beberapa wilayah Indonesia mengalami bencana banjir, maupun gempa bumi. Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat Indonesia yang menjadi korban akibat bencana dan perlu mendapatkan bantuan.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa.

Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU Rp1,8 Juta bagi Guru Madrasah Cair, Segera Login simpatika.kemenag.go.id.

Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar". ujar Komarudin dikutip PotensiBisnis.com melalui laman resmi Kemenag.

Selanjutnya Beliau menjelaskan berdasarkan Keputusan Ketua Baznas ada beberapa golongan yang termasuk kedalam golongan fakir.

Baca Juga: Registrasi Penerima Vaksin Covid -19 Bisa Via WhatsApp, Catat Nomornya

"orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu 16 Januari 2021.

Seperti yang diketahui bahwa berbagai wilayah di Indonesia mengalami bencana banjir dan gempa bumi. Banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan. Sementara gempa skala 6,2 SR melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat.

Bencana ini mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat terdampak.

Baca Juga: Tantangan Berat Listyo Sebagai Calon Tunggal Kapolri

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” Tutur Dirjen yang juga anggota BAZNAS mewakili unsur Kemenag.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah