Evaluasi PPKM, Mendagri Siapkan Kemungkinan WFH 100 Persen

- 12 Januari 2021, 07:45 WIB
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian /Kemendagri .dok/

POTENSIBISNIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan tak menutup kemungkinan akan kembali menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Kebijakan tersebut dilakukan jika ditemukan adanya kluster perkantoran selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia menegaskan pihaknya akan lakukan evaluasi harian juga mingguan.

"Kami akan melakukan evaluasi harian sampai mingguan. Kami lihat, kalau sekarang kan 75 persen work from home, jika masih terjadi dan klasternya di kantor, bisa 100 persen," ungkap Tito dikutip dari Kendalku, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Lagu Viral di Tiktok I Wanna Tuin Our Friendship - Studi Killers, Ini Liriknya

Aturan lebih ketat juga akan dilakukan untuk tempat makan, yang awalnya kapasitas restoran hanya 25 persen, bisa 100 persen tanpa pengunjung. Semuanya kembali pada hasil evaluasi yang akan dilakukan pihaknya.

"Ini kita harus melakukan langkah-langkah pengetatan yang lebih keras untuk menghilangkan interaksi sosial, kerumunan itu saya kira detail-detail sudah ada sambil membangun kapasitas," tuturnya.

Pemberlakukaan PPKM ini mulai, Senin, 11 Januari hingga 25 Januari 2021 berlaku dibeberapa wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di NET TV, RCTI, Trans TV hingga ANTV

Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan pemerintah pusat untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang hingga kini belum terlihat mereda atau melandai.

Di Jawa Barat, kebijakan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 itu, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

Ke 20 daerah itu di antaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, lalu Kabupaten Sumedang.

Setelah itu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan terakhir Kabupaten Sukabumi.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat khususnya di Jawa Barat selama PPKM ini berlangsung.

Pasalnya, ada pembatasan-pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan dan akan berlaku selama PPKM sesuai level kewaspadaan di masing-masing daerah.

Salah satu pembatasan yang akan diterapkan di antaranya dalam hal kegiatan beribadah.
Tidak seperti ketika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlangsung beberapa waktu lalu, dalam aturan PPKM ini masyarakat masih diizinkan menggelar kegiatan peribadahan.

Walau begitu Pemerintah Jawa Barat tetap memberikan catatan dalam mengizinkan kegiatan ibadah saat PPKM berlangsung.

Menurut Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.

Nantinya, dalam Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur.

“Pelaksanaannya kita lihat besok (hari ini), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar,” terang Ema dikutip PotensiBisnis.com dari PRfmnews.

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan beragam hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” imbuhnya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama menaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” tegasnya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News ANTARA PRFM Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah