Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri bagi Para Predator Seksual pada Anak

- 4 Januari 2021, 20:59 WIB
Beri Efek Jera, Jokowi Tandatangani PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
Beri Efek Jera, Jokowi Tandatangani PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak /Pixabay/Alexas_Fotos


POTENSIBISNIS – Presiden Jokowi akhirnya secara sah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Hukuman Kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual pada anak.

Diketahui, saat ini pelaku pelecehan seksual pada anak dinilai selalu mendapatkan hukuman yang tidak sebanding atas perbuatannya.

Dengan adanya hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak ini, diharapkan para predator anak bisa jera dan diharapkan bisa mengurungkan niatnya sebelum melakukan tindakan pelecehan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mensos Risma Merinci Daftar BLT di 2021 akan Segera Disalurkan

Peraturan soal tata cara kebiri itu tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,

serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat empat dan Pasal 82A ayat tiga Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,

Baca Juga: Eks Politisi Demokrat Sebut Anies Baswedan Banyak Penghargaan yang Buruk Kinerja, Kok Bisa?

perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70. seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.

Adapun pelaku yang bisa dikenakan hukuman kebiri dan pemasangan chip adalah:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah