Menteri Sosial Risma menyampaikan terkait Bansos akan ada mekanisme laporan pembelanjaan oleh penerima.
"Untuk Bantuan Sembako nantinya akan ada mekanisme laporan pembelanjaan oleh Penerima Manfaat yang lebih detail yang terus diperbarui, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan bantuan," kata Menteri Sosial Risma.
Percepatan penyaluran bantuan sosial ini ditujukan membantu menjaga perputaran ekonomi.
Meski demikian terdapat mekanisme khusus untuk beberapa daerah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T).
Menteri Sosial juga menyampaikan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 tidak ada perubahan.
"Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 tidak ada perubahan besaran bantuan dan tetap akan disalurkan secara bertahap," katanya
Ibunda dari Tantri Gunarni Saptoadji ini juga menambahkan bahwa BPNT/Program Kartu Sembako tidak mengalami perubahan besaran bantuan.
"Begitu pula dengan BPNT/Program Kartu Sembako tidak mengalami perubahan besaran bantuan. Namun di tahun 2021 ditargetkan menyasar 18,8 juta keluarga.***mantrasukabumi/Rendi Irawan