Ternyata Masih Pelajar, Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya

- 1 Januari 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi : Parodi Lagu Indonesia Raya
Ilustrasi : Parodi Lagu Indonesia Raya /Pixabay/OpenClipart-Vectors/27403

 

POTENSIBISNIS - Video parodi yang melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya beberapa waktu lalu membuat media sosial dihebohkan. 

Video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.

Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'. Masyarakat Indonesia dibuat geram karena adanya video tersebut.

Baca Juga: Wah! Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Peserta yang Lolos

Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya yang berinisial MDF.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pelaku MDF merupakan pemilik akun YouTube My Asean .

"Ya benar, pelaku sudah ditangkap," ujar Komjen Listyo, dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Jumat. 01 Januari 2021.

Baca Juga: Bisa Cek Online, Apakah Anda sebagai Penerima Vaksin Covid-19

MDF ditangkap polisi pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Penangkapan MDF merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Baca Juga: Undangan Khusus Gisel ke Yukinobu de Fretes Diungkap Polisi, Usai Rekam Adegan MYD Dapat Transfer

Saksi mengatakan, pelaku lagu parodi Indonesia Raya merupakan pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Atas informasi tersebut, pada Kamis 31 Desember 2020, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Saat ini MDF masih dalam tahap pemeriksaan di Bareskrim.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi  yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya sudah ditangkap. Pelaku merupakan warga negara Indonesia.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah