Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, Wakil Ketua MPR: Sudah Sewajarnya Ditindak Tegas

- 31 Desember 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

POTENSIBISNIS – Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendukung langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengumumkan pembubaran FPI dan melarang semua kegiatan begitupun dengan atribut-atribut yang berkaitan.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan FPI. Larangan itu karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sudah dicabut.

Baca Juga: Tersinggungnya Rizal Ramli saat Ruhut Sitompul Mengusik Natalius Pigai, 'kau Tak Berhak Menghina'

Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan aktivitas dari FPI.

"Kepada aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," tutur Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Rabu 30 Desember 2020.

Terkait hal tersebut, Wakil ketua MPR mendukung langkah pemerintah dalam membubarkan FPI karena dinillai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Usai Diumumkan Pembubaran FPI, Gabungan Polisi dan TNI Datangi Petamburan untuk Lakukan Hal Ini

Selain itu, ia mendorong aparatur negara untuk konsisten bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum untuk semua, demi terjaganya eksistensi NKRI. Menurutnya, sudah sewajarnya apabila ada kelompok yang melanggar kesepakatan itu ditindak tegas.

“Kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Apabila ada kelompok masyarakat yang melanggar kesepakatan itu, sudah sewajarnya ditindak tegas,” ujarnya melalui keterangan tertulis, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman antaranews.com, Rabu 30 Desember 2020.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x