Penyuap Juliari Batubara Siap Buka-bukaan di Persidangan, Janjikan Kejutan?

- 30 Desember 2020, 08:05 WIB
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara
Mantan Mensos RI Juliari P. Batubara /Tangkap layar instagram @juliaribatubara/

Ali juga memberitahukan hasil pemeriksaan Harry Sidabuke dari pihak swasta pada Senin 28 Desember 2020 usai dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) dan rekan-rekannya.

“Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket bansos khususnya di wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ucap Ali.

KPK menetapkan status Juliari beserta empat orang yang lain sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Mensos diduga mendapatkan suap sejumlah Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada penyaluran paket bansos sembako periode pertama, diduga menerima “fee” Rp12 miliar yang dibagikan secara tunai dengan perantara Adi Wahyono dengan jumlah sebesar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N sebagai orang kepercayaan dari Juliari untuk dipakai memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Juliari.

Pada periode kedua paket bansos sembako, dikumpulkan uang “fee” mulai Oktober hingga Desember 2020 dengan total Rp8,8 miliar yang diduga akan dipakai memenuhi kebutuhan Juliari.

Untuk “fee” dari tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono senilai Rp10 ribu untuk setiap paket sembako dari nilai Rp300 ribu dari setiap paket bansos.***

 

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah