Pasukan Habib Rizieq Kembali Kena UU ITE, Simpatisan FPI Terciduk Lakukan Ujaran Kebencian

- 24 Desember 2020, 07:20 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Antara/Fauzan

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata–kata kebencian,” terang Kombes Pol Pasma Royce

Dirreskrimsus menjelaskan, bahwa pelaku adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi ke lingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini

“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya,” jelas Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari Tribrata News, sebagaimana diberitakan sebelumnya di PikiranRakyat.com "Simpatisan FPI Sebar Ujaran Kebencian dan Miliki 35 Akun, Polisi: Melalui Foto, Video dan Kata-kata"

Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.***(Ari Nursanti/PikiranRakyat.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah