Sering Dikeluhkan, Ternyata Ini Manfaat 'Polisi Tidur' untuk Pengguna Jalan Jika Sesuai Aturan

- 24 Desember 2020, 07:05 WIB
Petugas melakukan penyecatan polisi tidur usai viral di keluhkan netizen
Petugas melakukan penyecatan polisi tidur usai viral di keluhkan netizen //Can/FIXPALEMBANG/

POTENSIBISNIS - Meski sering dikeluhkan, ternyata "polisi tidur" memiliki manfaat lain yang belum disadari sepenuhnya pengguna jalan.

Polisi tidur, biasanya dikeluhkan lantaran dinilai mengganggu laju kendaraan.

Namun, jika polisi tidur dibuat berdasarkan standar aturan, maka keberadaannya akan sangat membantu untuk menghambat laju kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Meski Sempat Block Sandiaga, Susi Beri Pesan Supaya Bisa Jual Birunya Laut Indonesia untuk Ini

Seperti yang kutip PotensiBisnis.com dari Fix Palembang, alat pembatas kecepatan
berkendara/speed bump tersebut sangat membahayakan keamanan dan keselamatan
berkendara jika menyalahi aturan dalam pembuatannya.

Polisi tidur (speed bump), sebagaimana dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), memiliki arti bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ketentuan yang harus dipenuhi dalam membuat polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 82 Tahun 2008 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Baca Juga: Pujian Fahri untuk Sandiaga Uno: Beliau Adalah Kekuatan Membangun Ukhuwah Anak Bangsa

Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah