Sang penipu mengirim pesan kepada Aming dengan menggunakan bahasa yang selalu digunakan oleh Baim Wong.
"Halo bosque. Selamat, bosque telah mendapat hadiah uang Rp5.000.000," demikian pesan yang dikirim akun tersebut pada Aming, seperti dikuti dari Pikiran Rakyat, Selasa, 22 Desember 2020.
Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***