Babak Baru Soal Rebutan Harta Warisan Lina Jubaedah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Anak Sule

- 20 Desember 2020, 18:40 WIB
Putri Delina ceritakan kondisi Bintang yang diduga tak diurus Teddy.
Putri Delina ceritakan kondisi Bintang yang diduga tak diurus Teddy. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud - Instagram.com/@putridelinaa/

“Dalam pertemuan itu, pihak pengacara Teddy menyampaikan bahwa ada dua hal penting. Yang pertama Putri Delina dianggap mengambil dokumen dan perhiasan yang ada di deposit box itu tanpa persetujuan dari pak Teddy,” ujar kuasa hukum Putri Delina dan Rizky Febian, Bahyuni Zaili dalam jumpa pers pada 19 Desember 2020 yang dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com

“Yang kedua, apa yang disampaikan pengacaranya, pihak Teddy meminta haknya selaku ahli waris yang menurut beliau itu ada harta bawaan yang harus dibagi. Pak Teddy mengklaim mendapat bagian dari harta warisan itu,” kata Bahyuni Zaili.

Kuasa hukum anak-anak Sule kemudian membantah tudingan Teddy yang menyebutkan Putri Delina sengaja mengambil aset dan harta Lina Jubaedah tanpa izin.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Live Streaming RCTI Maupun TV Online, Cek Link di Sini Gratis!

Menurutnya, pasca 40 hari meninggalnya Lina Jubaedah, Putri Delina sudah mendapatkan surat kuasa dari Teddy di depan mantan pengacara mendiang Lina.

Saat itu, Teddy mengatakan menyerahkan seluruh dokumen termasuk aset-aset dan perhiasan almarhumah. Ia mengaku tidak memiliki hak atas harta peninggalan Lina tersebut.

“Pak Teddy menyampaikan ini adalah harta almarhum yang beliau saat itu bilang katanya tidak mempunyai hak atas harta tersebut, sehingga dokumen itu diserahkan pada Putri Delina. Pak Teddy sudah memberikan surat kuasa tertulis pada Putri untuk menyimpan dan mengambil barang yang ada di deposit box,” ujarnya lagi.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah