Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Pangandaran Belum Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Wisatawan

- 20 Desember 2020, 16:55 WIB
Pantai Pangandaran
Pantai Pangandaran /Instagram/@Susi Pudjiastuti115/

"Jadi protokol kesehatan yang kita terapkan diperketat, terkait dengan konteks di hotel dan restoran yang menjalankan aktivitas," ujarnya.

Seperti dikabarkan, PRFMNews,"Pemkab Pangandaran Belum Wajibkan Wisatawan Sertakan Hasil Rapid Antigen".

Untung juga mengatakan, pengelola pariwisata wajib menerapkan protokol kesehatan, salahsatunya melakukan pengecekan suhu tubuh wisatawan.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kedua Ilmuwan Perempuan Asal Indonesia yang Diakui Dunia

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Arahan Ridwan Kamil Wisatawan ke KBB Harus Rapid Test Antigen

Jika suhu tubuh wisatawan di atas 37 derajat, maka akan dilakukan rapid test di RSUD Pandega atau pos-pos pelayanan kesehatan terdekat dari tempat wisata tersebut.

"Sampai saat ini belum ada ketentuan yag menyatakan bahwa wisatawan harus bawa surat keterangan rapid," katanya.***(Rian Firmansyah/PRFMNews)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah