Pemprov Jabar Tak Main-main, Ini Sejumlah Langkah Tegas Tekan Covid-19 saat Perayaan Tahun Baru

- 20 Desember 2020, 09:55 WIB
Gedung Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate.
Gedung Pemerintahan Jawa Barat, Gedung Sate. /Pikiran-Rakyat.com/

POTENSIBISNIS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), tak main-main dalam menekan angka Covid-19 saat perayaan malam tahun baru.

Pemprov Jabar tegas melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan.

Pemerintah kabupaten dan kota, kalangan pengusaha, dan masyarakat diminta untuk membatasi segala kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Ke Bali tanpa Harus Swab Test PCR, Siapa Saja?

Larangan tersebut disampaikan Pemdaprov Jabar melalui keterangan resminya melalui surat edaran yang ditujukan kepada Bupati Dan Wali Kota se-Jabar.

Agar semuanya dapat terealisasi dan terlaksana dengan baik, butuh komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten dan kota, kalangan pengusaha, dan masyarakat untuk membatasi segala kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan.

Untuk itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyatakan, kebijakan ini diharapkan bisa menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

“Di Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, dikutip PotensiBisnis.com dari jabarprov.go.id pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, meminta bupati dan wali kota membuat surat edaran kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Poin kedua, bupati dan wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati dan wali Kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud.

“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," sambungnya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x