Cara Mendapatkan Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud bagi Pelajar, Cek di Sini

- 19 Desember 2020, 10:15 WIB
Cara cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id. /Tangkap Layar https://pip.kemdikbud.go.id/

POTENSIBISNIS - Pemerintah bagikan bantuan tunai untuk kalian yang masih terdaftar sebagai pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berkolaborasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan tersebut sebesar satu juta untuk pelajar.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan realisasi dari bantuan untuk pelajar.

Baca Juga: Dukung Polda Metro Jaya Bubarkan Aksi 1812 Kemarin, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Ada yang Ditakuti

Tujuan dilaksanakannya program ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945 agar mereka dapat mengikuti pendidikan formal dan non formal.

PIP ini ditujukan bagi anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Program Indonesia Pintar (PIP) akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat mulai dari usia enam sampai 21 tahun.

Baca Juga: Kondisi Salshabilla Adriani Diungkap sang Ibu Pascatabrakan, Halena: di Polisi Aku nggak Ada Urusan

Bantuan tersebut disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dapat dicairkan dalam bentuk tunai.

Perlu diketahui besaran bantuan tunai pemerintah ini berbeda-beda sesuai dengan jenjang masing-masing.

Berikut rinciannya:

Peserta didik SD, MI, dan Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Peserta didik SMP, MTS, dan Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun

Peserta didik SMA, SMK, MA, dan Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans TV: Masak-Masak, Janji Suci Raffi & Gigi, Bioskop Trans TV Hari Ini

Para pelajar terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan bantuan PIP.

Berikut ini lima cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Cek caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

Baca Juga: Potensi Bisnis: Gemar dengan Ikan Cupang? Ini 5 Tahap Membudidayakannya

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Untuk diketahui, bantuan ini untuk meningkatkan taraf pendidikan peserta didik dari semua jenjang pendidikan.

Selain itu, PIP ini untuk membantu peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Semuanya berharap dengan bantuan ini semua pelajar dapat bersemangat lagi untuk mengejar pendidikan di situasi pandemi saat ini.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah