POTENSIBISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga tertinggi swab Antigen sebesar Rp250.000 di Pulau Jawa.
Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di rumah sakit, klinik, maupun di Bandara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes, dr Azhar Jaya mengatakan, sementara itu batasan tertinggi swab Antigen di luar Pulau Jawa sebesar Rp275.000.
Baca Juga: TKI Dilarang Masuk, Taiwan Anggap Test Swab Indonesia Tidak Akurat
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020.
“Kami menghitung komponen biaya secara umum. Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat hibah, reagen, Alat Pelindung Diri (APD) dari pemerintah. Bahkan tarifnya harus lebih rendah,” ujar Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, Jumat 18 Desember 2020.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal mengatakan, penetapan harga swab antigen telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Baca Juga: Di Antara Perseteruan Ridwan Kamil dan Mahfud MD, Politisi PDIP: Cintailah Perdamaian
Hal tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa unsur terkait penetapan tarif tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
“Unsur-unsur yang kami perhitungan dalam proses penetapan tarif ini termasuk tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan," kata Faisal.