Mahfud MD Cerita Gus Dur, Muannas Alaidid Kaitkan Persitiwa Prancis dengan Mimpi Ustadz Haikal

- 17 Desember 2020, 13:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /instagram.com/mohmahfudmd/

Sebelumnya, Haikal Hassan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

"Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah kemarin. Dia kan bilang kemarin bahwa semua orang yang dalam ceramahnya itu beberapa menit, itu kan bilang semua orang yang berduka itu didatangi sama Rasulullah. Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat itu sudah menurut kita itu udah ada berita bohongnya. Karena nggak mungkin semua orang yang berduka itu didatangi Rasulullah," ujar Husein Shihab.

Husein Shihab mengatakan pernyataan Haikal Hassan itu disampaikan saat memberikan ceramah di pemakaman 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Megamendung, Bogor.

Menurutnya, pernyataan Haikal Hassan itu menyesatkan. Seperti yang diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com berjudul "Mahfud MD Singgung Polemik Mimpi Nabi Dipolisikan, Muannas Alaidid: Pelaporan untuk Mencegah Hoaks"

"Iya menyesatkan. Menyesatkan orang dengan berita bohong itu. Orang akan percaya dengan berita seperti itu. Padahal kan harus dibuktikan bener nggak omongannya Haikal," tuturnya.

Lebih lanjut Husein Shihab mengatakan pihaknya melaporkan Haikal Hassan agar menimbulkan efek jera.

"Maksud kita untuk melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah. Punya gelar ustaz, kiai, atau habib apa punlah. Supaya hal seperti ini tidak melebar. Supaya orang ada efek jeranya. Supaya nggak ngulangin lagi," katanya.

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pernyataan Haikal Hassan dilontarkannya ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah