Ini Stetmen Mahfud MD yang Harus Dipertanggungjawabkan di Hadapan Hukum Kata Ridwan Kamil: Adil

- 16 Desember 2020, 19:05 WIB
Tangkap Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Tangkap Layar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /YouTube/Radio PRFM 107,5 News Channel

POTENSIBISNIS - Sebelum Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, Mahfud pernah berbicara soal kepulangan HRS.

Tak hanya itu, Mahfud MD pun berbicara soal penjemputan HRS di Bandara Soekarno-Hatta.

"Silakan jemput, tapi tertib, rukun, dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq. Oleh sebab itu, kalau mereka yang membuat ribut, membuat rusuh, kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq. Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak," tutur Mahfud kepada wartawan pada Senin, Desember 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Bikin Alasan Begini saat Ridwan Kamil Minta Pertanggungjawaban

Atas stetmen itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beropini jika pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Poilhukam) Mahfud MD, tersebut menimbulkan multitafsir.

Menurut Ridwan Kamil, pernyataan Mahfud MD ditafsirkan massa pendukung Habib Rizieq, seolah-olah ada instruksi.

Hal tersebut, disampaikan terkait kasus kerumunan massa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sepulangnya Habib Rizieq dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

"Yang pertama, semua kekisruhan yang terjadi berlarut-larut ini adanya statment Pak Mahfud MD yang menyatakan penjemputan HRS itu diijinkan. Disitulah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke Bandara, selama tertib dan damai boleh. Maka terjadi kerumunan yang luar biasa, dan seolah-olah ini ada diskresi dari Pak Mahfud terhadap PSBB di Jakarta dan PSBB di Jawa Barat, dan lain sebagainya," kata Ridwan saat konferensi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Radio PRFM 107,5 News Channel pada Rabu, 16 Desember 2020.

Harus adil

Ridwan Kamil pun menyatakan, bahwa adil itu menempatkan sesuatu sesuai pada temapatnya.

"Dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu pada sesuai dengan tempatnya. Jadi beliau (Mahfud MD -red) juga harus bertanggung jawab bukan hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ujar Ridwan Kamil.

Ia menyinggung kerumunan massa di Bandara, yang hingga saat ini belum ada yang diperiksa terkait hal tersebut.

"Kalau Gubernur Jawa Barat diperiksa, DKI diperiksa, kenapa peristiwa di Bandara tidak diperiksa? berarti seharusnya, Bupati dan Gubernur di wilayah itu juga diperiksa harusnya mengalami perlakukan hukum yang sama, seperti yang saya alami sebagai warga yang baik kan begitu," ujarnya.

Ridwan pun mempertanyakan, kita kan negara hukum yang mengedepankan kesetaraan di mata hukum sama.

"Itu sedikitnya yang saya pertanyakan, dan akibatnya apa? ada jabatan yang hilang, ada peristiwa - peristiwa yang berlanjut. Bagi saya juga jabatan bukan hal segalanya, secara syariat jabatan Allah kasih bisa dicabut kapapun, gak ada masalah," ucapnya.

Otonom daerah

Tak hanya itu, Ridwan Kamil pun mengatakan, kalau kita bicara proforsi hukum, maka gunakan Undang-undang.

"Undang-undang di Indonesia, daerah Jabar itu kan daerah otonom beda dengan Jakarta daerah khusus," kata dia.

Sedangkan Jakarta, kata Ridwan Kamil, Wali Kotanya diangkat oleh Gubernur, terus diberhentikan oleh Gubernur.

"Kalau Jawa Barat dan Provinsi di luar Jakarta, itu Bupati/Wali Kotanya dipilih rakyat tidak bisa disanksi atau diberhentikan oleh Gubernur. Itu harap dipahami kepada yang suka membanding-bandingkan," ujarnya.

Dengan sistem otonomi ini, jelas Ridwan Kamil, maka acara lokal itu tanggung jawab pemerintah lokal.

"Ada ribuan setiap tahun di Jawa Barat, yang tidak perlu dilaporkan ke Gubernur karena bukan kewenangan Gubernur," tuturnya.

Secara moril saya tanggung jawab

Ia menjelaskan juga, acara di Megamendung itu adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas.

"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, jika Satgas di kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk. Contohnya, dulu rapid test habis, provinsi turun membantu karena Satgas tidak sanggung untuk urus yang rapid test," jelasnya.

Kemudian, jika acara itu berada di kedua perbatasan antara Bogor dan Cianjur, Bogor dan Sukabumi, itu baru tanggung jawab provinsi.

Menurutnya, Megamendung itu tidak termasuk dua kriteria tersebut. Sebab acara itu lokal, maka secara teknis tanggung jawab Satgas dan Kabupaten Bogor.

"Tapi secara moril, apapun yang terjadi di wilayah provinsi Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Jadi saya menyatakan tanggung jawab saya secara moril sebagai gubernur, tapi seacara teknis peraturan perundang-udangan tentu kita harus adil dan proforsional," imbuhnya.

Jawaban Mahfud MD

Tak lama setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Menkopolhukam Mahfud MD bertanggungjawab atas rentetan kasus yang melibatkan banyak orang sejak kedatangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.

Tangkap layar dari akun Mahfud MD.
Tangkap layar dari akun Mahfud MD.

"Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Sy jg yg minta HRS diantar sampai ke Petamburan," tulis Mahfud MD seperti dikutip PotensiBisnis.com dari @mohmahfudmd.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah