Terancam Dipenjarakan, Tegas Ustad Abdu Somad: Saya Ini Paling Pantang Ditakuti-takuti

- 14 Desember 2020, 12:00 WIB
Ustad Abdul Somad saat memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung Bogor (YouTube)
Ustad Abdul Somad saat memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung Bogor (YouTube) /Arahkata.com

Irjen Pol Argo juga menjelaskan, HRS diperiksa sekitar pukul 11.30 atau satu jam setelah tiba di Mapolda Metro Jaya.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS atau Habib Rizieq Shihab," jelasanya.

Argo menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

Setelah menjalani serangkai pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran kerumunan masaa di Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq Shihab pun resmi menjadi ditahan selama 20 hari.

Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Seperti dikatakan, Argo, pihak polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. "MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Desember - 31 Desember 2020," ujarnya,

Hal tersebut, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahan dengan tangan diborgol, keluar pada pukul 00.22 WB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Hingga masuk ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x