Terancam Dipenjarakan, Tegas Ustad Abdu Somad: Saya Ini Paling Pantang Ditakuti-takuti

- 14 Desember 2020, 12:00 WIB
Ustad Abdul Somad saat memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung Bogor (YouTube)
Ustad Abdul Somad saat memberikan tausyiah di Pondok Pesantren Agrokultural Megamendung Bogor (YouTube) /Arahkata.com

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada Sabtu 12 Desember 2020.

Disinggung mengenai kesiapan ditahan usai pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab mengatakan, akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.

Dikabarkan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tiba pukul 10.30 WIB, dirinya datang menggunakan baju putih dan sorban pakaian khasnya.

Baca Juga: UPDATE Informasi Gunung Semeru Hari Ini Gugurkan Lava 2 Kali pada Dini Hari

"Hari ini saya tiba, hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai atura. Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," kata HRS.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Ini Hal Internal Ustad Abdul Somad yang Mungkin Jarang Diketahui Publik

"Penahan itu dilakukan karena ada dua faktor, yaitu objektif dan subjektif. Alasan ojektif ancaman penjara lima tahun. Sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo pada Minggu 13 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 siang, sebagai tersangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x