1. Surat Keputusan Golongan
2. Surat Keputusan Pensiun
3. Fotocopy halaman depan buku tabungan.
Baca Juga: 5 Fakta Drama Korea Mr Queen Tayang Pekan Ini: Mulai dari Reuni hingga Cerita Unik dan Kocak
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman www.tapera.go.id atau bisa langusung klik https://www.tapera.go.id/suratpernyataan.php.
Sebagaimana dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BP Tapera - PNS) telah mengalihkan pengelolaan dana ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pengembalian dana peralihan dari Bapertarum-PNS tersebut akan dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini: Alasan Berat Nino Tak Bisa Ceraikan Elsa, Karena Ini
Berikut ahli waris PNS pensiun yang dana tabungan perumahannya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS aktif, dana eks BP Tapera PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut.