"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.
2. Alasan Subyektif
Selain alasan karena Habib Rizieq ada ancaman dipenjara lebih dari lima tahun, terdapat alasan Subyektif penahanan HRS.
Argo menjelasan yang dimaksud dengan alasan 'subyektif' adalah pertama, agar tersangka tidak lari dari polisi.
Kedua, agar Habib Rizieq tidak menghilangkan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Ketiga, agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Baca Juga: Ada 'Pesanan' Laporkan Pembuat Video Insiden di Jalan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Siapa Dia?
Sebelum penahanan, Habib Rizieq telah menjalani pemriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 siang dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Argo juga menjelaskan bahwa Habib Rizieq diberikan 84 pertanyaan yang dimulai dari pukul 11.30 WIB.