Menjadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Negatif Covid-19

- 12 Desember 2020, 22:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan

POTENSIBISNIS - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sudah mulai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ia harus memberikan keterangan tentang dugaan protokol kesehatan yang berhubungan.

Dugaan protokol kesehatan yang mencintai Rizieq Shihab berawal dari kedatangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Drama Korea Mr. Queen Episode 1-16 Terakhir, Ini Link Nonton Streaming Subtitle Indonesia

Berlanjut ke acara pernikahan putrinya, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad. Selain itu, kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab terjadi di Megamendung, Bogor.

Rangkaian acara yang melibatkan banyak orang dengan dugaan adanya protokol protokol kesehatan yang membuat Rizieq Shihab sempat dikabarkan dirawat di Rumah Sakit, banyak dugaan karena terpapar Covid-19.

Namun dugaan itu terjawab. Sebelum melakuikan pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan kerumunanan massa, Habib Rizieq Shihab penyidik ​​harus menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan tes swab antigen.

Baca Juga: Lima Jenis Pakan Ikan Cupang Ini Baik untuk Mempercantik Warnanya

“Jadi dari hasil tersebut, yang diperiksa (MRS) negatif,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, Yusri Yunus mengatakan jika status Habib Rizieq Shihab saat ini sebagai tersangka. Selain Rizieq Shihab masih ada lima lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS tersangka," kata Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya bukan dengan proses penjemputan. Walupun surat perintah penangkap telah diberikan kepada Rizieq Shihab setelah tak memenuhi panggilan sebelumnya.

"Kan tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri," katanya.

Sebelumnya Yusri Yunus mengumumkan bahwa Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara yang menyalahi protokol kesehatan pada 14 November 2020 lalu.

Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020, dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi polisi mulai dari pejabat setempat hingga Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian menghukum siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut yang melaporkan kasus yang terkait kerumunanan massa di acara tersebut. ***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah