Terungkap, Ternyata Habib Rizieq Bangun Kesepakatan dengan Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 10:50 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS - Habib Rizieq kembali jad sorotan banyak pihak setelah beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dijerat pasal 160 KUHP tentang tindakan penghasutan dan 216 tentang melawan aparat.

Melalui channel YouTubeFront TV sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com yang diunggah pada Sabtu, 12 Desember 2020, Habib Rizieq angkat bicara soal penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga: TERUNGKAP! Tiba Tiba Jokowi Minta Hal Ini ke Polisi

Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Ditahan, Ada Alasan Subyektif, Irjen Pol Argo: Agar Tersangka Tidak Lari

Habib Rizieq merasa terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka, karena merasa bahwa dirinya belum diperiksa.

"Tentunya saya dan para pengacara terkejut karena dalam dua panggilan sebelumnya masih berstatus sebagai saksi dan itu pun belum sempat diperiksa. Rencana pemeriksaan 14 Desember, itu hari Senin yang akan datang ini," ungkap Habib Rizieq.

Ia kembali megajukan surat permohonan dan bedasarkan keterangannya diterima secara baik. Kedua belah pihak kemudian membuat perjanjian.

Siapa sangka, Habib Rizieq dan Penyidik Polda Metro Jaya memiliki kesepakatan terkait dengan pemanggilannya dan penetapan sebagai tersangka.

Habib Rizieq menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Pernyataannya tersebut dirilis melalui kanal YouTube FRONT TV
Habib Rizieq menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Pernyataannya tersebut dirilis melalui kanal YouTube FRONT TV Front TV

"Pada hari itu juga yaitu di pagi hari, Senin 7 Desember ada kesepakatan antara para pengacara dan penyidik juga dengan keridhoan saya dimana kita sepakat bahwa saya akan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020. Itu sudah merupakan satu komitmen," jelas Habib Rizieq.

Baca Juga: Tak Digaji, Rela Beli Seragam dan Militan, Begini Tugas 'Laskar Khusus', FPI Bentukan Habib Rizieq

Menanggapi itu, pada Jumat pagi ia kembali mengirim pengacara ke penyidik untuk bertemu dan menanyakan status komitmen yang dibuat sebelumnya (apakah batal atau tidak).

Melihat respons dari para penyidik yang kelihatannya tidak mau menunggu sampai hari Senin dan meminta lebih cepat pengacaram Habib Rizieq pun mengambil sikap.

Ia menyatakan dirinya siap dipanggil kapan saja, namun harus dikeluarkan surat panggilan sebagai tersangka tersebut.

Sayangnya surat panggilan tersangka tidak kunjung dikeluarkan dan kepolisian hanya menekankan pada pengacara supaya Habib Rizieq lekas datang ke Polda Metro Jaya.

"Surat panggilan sebagai tersangka, kami tidak pernah terima. Tapi, kelihatannya para penyidik agak keberatan untuk mengeluarkan surat tersebut," terang Habib Rizieq, sebagaimana diberitakan sebelumnya di PortalJember.com "Habib Rizieq Buka Suara, Bongkar Ada Kesepakatan dengan Polda Metro Jaya"

Apabila pernyataan-pernyataan Habib Rizieq yang menyatakan bahwa telah terjadi komunikasi yang baik antara pengacaranya dan penyidik dan alasan ketidak hadiran Habib Rizieq tidak menjadi permasalahan maka hal ini sekaligus mengungkap kebohongan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 'Habib Rizieq Jangan Kabur', Eks Anak Buah SBY Sebut Ancaman 6 Tahun Penjara

Sebab, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyatakan alasan ketidakhadiran Habib Rizieq pada panggilan pertama dianggap tidak patut dan tidak wajar karena tidak melampirkan surat keterangan dokter.

Terlebih pernyataan Habib Rizieq seolah sudah saling sepaham dengan Polda Metro Jaya dan tidak mengetahui bahwa akibat dari 2 kali mangkir panggilan kepolisian akan melanjutkan pada gelar perkara.

Agar tak lagi dianggap mangkir, akhirnya Habib Rizieq menyatakan dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya pagi ini.

"Oleh karena itu pada malam hari ini saya umumkan untuk, yaitu, seluruh anak bangsa insaallah besok hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insaallah,"

Langkah ini diambilnya sebagai wujud komitmen untuk menjadi warga negara yang baik, patuh hukum, untuk ikut melaksanankan prosedur hukum yang ada.

Kabar terbaru, Polisi akhirnya mengungkap penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab setelah status saksi naik menjadi tersangka.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), sebelum ditahan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB, untuk memenuhi proses pemeriksaan sebagai tersangka.

HRS diperiksa pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam keterangannya, seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, polisi akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Ditahan, Ada Alasan Subyektif, Irjen Pol Argo: Agar Tersangka Tidak Lari

Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusril Mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.

"Nanti upayamasalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari Antara.

Benar saja apa yang direncanakan polisi. HRS akhirnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan usai Imam Besar FPI tersebut mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 bersama kuasa hukumnya guna menjalani pemeriksaan.***(Alim Hajar Ikramah/PortalJember.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah