Cara Mendapatkan Bantuan PIP Jika Tak Memiliki KIP Begini Langkah-langkahnya

- 9 Desember 2020, 16:35 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). /

POTENSIBISNIS – Cara mendapatkan bantuan manfaat PIP bagi siswa yang tidak memiliki KIP begini langkahnya. 

Anak yang berasal dari keluarga ekonomi lemah namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap dapat memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Caranya dengan mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung: Pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan Unggul Sementara

Dengan mendaftar maka sekolah akan memasukan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (dapodik).

Data pada Dapodik menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada penerima manfaat.

Alur mendaftarkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagaimana dikutip oleh Potensibisnis.com melalui indonesiapintar.kemdikbud.go.id  yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Belum Terdaftar BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS di Simpatika, Perhatikan Hal Berikut ini

1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke Sekolah/SKB/PKBM/LKP

2. Menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP, dan masukan daftar usulan peserta didik ke Dapodik kemudian menyampaikan daftar usulan ke dinas pendidikan setempat (untuk SD dan SMP).

3. Menyetujui usulan dari sekolah dan menyampaikan usulan dari sekolah ke direktorat teknis kemudian memverifikasi usulan dari SD dan SMP melalui HP

4. Menetapkan SK penerima dana PIP sesuai data Dapodik. Untuk SMA dan SMK menerima Sk dari Direktorat Pembinaan Keaksaraan dan Kesetaraan dan Direktorat pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Kemudian menginstruksikan lembaga penyalur untuk transfer dan aPIP ke rekening peserta didik.

5. Membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK direktorat teknis

6. Lembaga penyalur mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik dan menginformasikan peserta didik atau keluarga melalui dinas pendidikan setempat bahwa dana sudah siap diambil.

7. Direktorat teknis menyampaikan SK penerima PIP ke sekolah dengan tembusan ke dinas pendidikan provinsi dan memantau perkembangan pencairan dana PIP.

8. Dinas pendidikan kota /kabupaten menyampaikan SK dan daftar nama penerima dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan dana dengan sekolah

9. Sekolah menginformasikan peserta didik bahwa dana siap dicairkan dan membuat surat keterangan untuk mencairkan dana PIP serta menginformasikan jadwal pencairan PIP

10. Siswa harus membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana dan dana PIP bisa diambil di lembaga penyalur.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap pencairan PIP dapat mengakses lam di https://pip.kemdikbud.go.id/ .***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah