Memanas! Habib Rizieq Akan Dibawa Paksa Polisi Besok, Jika Lakukan Hal Ini

- 9 Desember 2020, 07:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

"Apabila memang tidak, itu tentu melanggar hukum, dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali. Ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa," jelasnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu Megawati Soekarnoputri Sempat Menikah 3 Kali, Berikut 3 Sosok Tersebut

Sebagaimana diketahui sebelumya, kedatangan Habib Rizieq pada Jumat 13 Desember 2020, ribuan simpatisan memadati lokasi tersebut.

Kedatangan Rizieq ke Megamendung, Bogor dalam rangka mengunjungi markas Front Pembela Islam (FPI) di Kawasan Puncak Bogor.

Dalam kerumunan tersebut, HRS tidak hanya seorang diri saat tiba kawasan puncak, turut serta jajaran pengurus pusat FPI.

Selain itu, masyarakat secara konstan berdatangan berasal dari berbagai daerah Bogor atau daerah yang dekat dengan wilayah yang menjadi tempat kasus terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Anggota Polisi Ditusuk saat Mengawal Pendistibusian Logistik

Pengurus pusat FPI yang turut serta iring-iringan dari Petamburan menuju puncak, sebetulnya tidak mengundang masyarakat untuk menyambut kedatangan HRS.

Pihak FPI mengatakan, terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor, terjadi dengan inisiatif masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Abdul Mugni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah