Mengejutkan! Polda Metro Jaya Takut Panggil Habib Rizieq, Jika HRS Nekat Lakukan Cara Ini

- 30 November 2020, 22:46 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

 

POTENSIBISNIS - Polda Metro Jaya membocorkan cara agar Muhammad Rizieq Shihab bisa mangkir dari panggilan kepolisian.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa harus memiliki alasan yang jelas jika HRS hendak mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Habib Rizieq dipanggil penyidik kepolisian sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Non PNS dan Guru Madrasah Kapan Cair? Ini Cara Cek Data Penerimanya

Habib Rizieq terpaksa harus dipanggil Polda Metro Jaya karena dirinya terbukti berada dalam acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar pada Sabtu 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin 30 November 2020 saat dijumpai di Polda Metro Jaya, mengizinkan Habib Rizieq untuk tidak memenuhi pangilan dengan alasan yang pasti.

Lebih lanjut, dirinya juga mengabarkan bahwa yang dimaksudkan dengan alasan pasti itu alasan yang berdasarkan undang-undang.

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," Kata Yusri sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Berikut Deretan Film akan Tayang di Bioskop Desember 2020

Yusri menjelaskan menggunakan alasan yang diterima undang-undang merupakan alasan yang bisa diterima oleh kepolisian.

Meskipun demikian, alasan itu harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

Di tengah Pandemi Covid-19, Polisi takut memanggil saksi yang terbukti sakit. Polisi Mustahil bisa melakukan pertemuan dengan orang sakit.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.

Hingga kini, Kepolisian masin belum mendapat tanggapan apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember 2020 atau tidak. 

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga akan memanggil menantunya, Habib Alatas berikut biro hukum Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Pemkab Lembata Tetapkan Status Darurat Bencana

Penyidik Polda Metro Jaya, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq di rumahnya Petamburan guna melayangkan surat pemanggilan.

Polda Metro Jaya meningkatkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari penyelidikan ke penyidikan yang melibatkan Habib Rizieq.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan banyak orang yang membawa nama Habib Rizieq itu diduga terdapat uncur pelanggaran pidana.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah