Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, Berikut Deretan Film akan Tayang di Bioskop Desember 2020
Yusri menjelaskan menggunakan alasan yang diterima undang-undang merupakan alasan yang bisa diterima oleh kepolisian.
Meskipun demikian, alasan itu harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
Di tengah Pandemi Covid-19, Polisi takut memanggil saksi yang terbukti sakit. Polisi Mustahil bisa melakukan pertemuan dengan orang sakit.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Hingga kini, Kepolisian masin belum mendapat tanggapan apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa 1 Desember 2020 atau tidak.
Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga akan memanggil menantunya, Habib Alatas berikut biro hukum Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Pemkab Lembata Tetapkan Status Darurat Bencana
Penyidik Polda Metro Jaya, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq di rumahnya Petamburan guna melayangkan surat pemanggilan.
Polda Metro Jaya meningkatkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari penyelidikan ke penyidikan yang melibatkan Habib Rizieq.